Dasar Hukum

Pendirian Koperasi Merah Putih Nasioanal Pesantren berpegang teguh pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia:

  • Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1) tentang perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  • UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

  • Peraturan Presdiden (Perpres) No 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)

  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Merah Putih Nasional Pesantren