Dasar Hukum
Pendirian Koperasi Merah Putih Nasioanal Pesantren berpegang teguh pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1) tentang perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Peraturan Presdiden (Perpres) No 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Merah Putih Nasional Pesantren
